Assalamu’alaikum,
Sehubungan dengan telah dilakukannya perubahan nama berdasarkan:
Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) per tanggal 12 Januari 2023, maka istilah BPRS harus disesuaikan dari yang semula Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dirubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
dan sesuai dengan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0075717.AH.01.02. TAHUN 2024 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Central Syariah Utama tanggal 23 November 2024.
Bersama ini kami umumkan kepada seluruh masyarakat tentang PERUBAHAN NAMA sebagai berikut:
PT. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH CENTRAL SYARIAH UTAMA
MENJADI
PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH CENTRAL SYARIAH UTAMA
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut atas perubahan nama Perseroan dapat menghubungi petugas melalui email bprs.csu@gmail.com atau atau Whatsapp Center 081119098888
Surakarta, 24 Desember 2024