Salah satu produk perbankan syariah yang bersifat Investasi Tabungan Berjangka yang pengambilannya / penarikannya di lakukan pada waku tertentu yang telah disepakati di awal.
Deposito iB ini berdasarkan prinsip akad Mudharabah, dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
Persyaratan Pembiayaan :
FASILITAS & KEUNTUNGAN :
- - Dana aman dan dijamin LPS ( Lembaga Penjamin Simpanan )
- - Bagi hasil kompetitif
- - Dana dikelola secara syariah
- - Fasilitas Automatic Roll Over (ARO)
- - Deposito iB bisa digunakan sebagai agunan pembiayaan
- - Bebas biaya admin
- - Jangka waktu yang fleksibel 1, 3 , 6 atau 12 bulan
- PERSYARATAN :
- Perorangan
- - KTP & NPWP
- Badan Usaha
- - KTP Pengurus
- - Akte Pendirian, Akte Perubahan,
- - SIUP , SITU , IZIN USAHA, TDP
- - NPWP Badan Usaha
Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI NO: 03/DSN-MUI/IV/2000