Rencanakan keinginan / Ibadah anda dengan Tabungan IB Ultima. Penyetoran tabungan dilakukan setiap bulan selama jangka waktu yang diinginkan oleh nasabah ( jangka waktu 3 bulan s/d 10 tahun), dengan nominal setoran awal minimal Rp. 50.000 sesuai dengan akad pembukaan rekening antara nasabah dan Bank. Penarikan tabungan hanya dapat dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati oleh nasabah dan bank. Prinsip Mudharabah yang diterapkan adalah Mudharabah Mutlaqah, dimana dana yang dihimpun diperlakukan sebagai investasi dan dapat dimanfaatkan secara produktif dalam bentuk pembiayaan kepada masyarakat, pengusaha/perorangan secara professional dan memenuhi aspek syariah. Besarnya kompensasi yang akan diberikan BPRS kepada nasabah (nisbah dan tata cara pemberian keuntungan) tergantung dari kesepakatan pada saat terjadinya akad antara BPRS dengan pemilik dana (nasabah).
Akad | Mudharabah Mutalaqah |
Nisbah / Bagi hasil | Nisbah 30 : 70 |
Biaya Administrasi | Gratis |
Setoran Awal | Rp. 50.000 |
Jangka waktu | 3 Bulan – 10 Tahun |